Menkeu Purbaya Ikuti Pengusaha Soal Cukai Rokok Tak Naik 2026: Tadinya Saya Mau Turunin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 16:03
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan atau 2026.  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan atau 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan atau 2026. 

Hal ini diugkapkan setelah rapat dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) diantaranya Djarum, Gudang Garam dan Wismilak pada, Jumat 26 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Bendahara Negara bertanya apakah pemerintah harus mengubah cukai hasil tembakau (CHT). 

Purbaya menjelaskan, produsen rokok meminta tidak diubah besarannya.  Padahal dirinya mengaku ingin menurunkan tarifnya.

"Saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukai tahun 2026. Mereka bilang asal enggak diubah, udah cukup. Ya udah saya nggak ubah," ucap Purbaya di Jakarta, Jumat 26 September 2025.

Baca juga: Menkeu Purbaya: Tarif Cukai Rokok 2026 Tak Akan Naik

"Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta tetap, ya udah. Ini salah mereka sendiri. Salah mereka itu, nyesel," sambungnya.

Lebih lanjut, fokus utamanya pemerintah saat ini adalah membersihkan pasar dari rokok ilegal.

Oleh karena itu, pihaknya akan membuat satu sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT). 

Dalam hal ini, ia berencana melakukan sentralisasi industri rokok guna menangkal rokok ilegal.

Baca juga: Purbaya Pastikan Dana APBN untuk IKN Tetap Berlanjut pada 2026

"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,"  tandasnya.

x|close