Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terhadap industri rokok harus memperhatikan dampak bagi pekerja. Ia menilai, kebijakan cukai yang terlalu tinggi bisa melemahkan industri dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur. Industri itu enggak boleh dibunuh," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Ia mencontohkan, kenaikan cukai rokok berpotensi memperkecil kapasitas industri hingga menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan.
"Kalau desainnya untuk memperkecil industri, kan pasti sudah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi kan? Makanya banyak yang dipecat kemarin di sana. Terus, mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Monitoring Belanja Pemerintah ke Daerah
Menurutnya, kenaikan cukai rokok tidak hanya bertujuan menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi. Namun, kebijakan itu tetap harus diimbangi dengan perlindungan bagi pekerja.
"Tapi memang harus dibatasi yang rokok itu, paling enggak orang ngerti lah, harus ngerti risiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok terusnya daya kerja dibiarkan tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah," imbuhnya.
Purbaya berencana meninjau langsung industri rokok di Jawa Timur untuk membahas tantangan, termasuk pasar ilegal yang merugikan produsen resmi.
“Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya. Kalau pasar mereka saya lindungi, yang online-online, yang palsu (ilegal) itu saya akan larang di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan masih mengkaji tarif cukai hasil tembakau pada 2026. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut keputusan final belum diambil.
“Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya,” kata Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun. Namun, detail tarif baru akan diputuskan setelah evaluasi berjalan.
Baca Juga: Purbaya Blak-blakan Kemenkeu Sering Jadi Samsak Saat Program Pemerintah Tersendat
Purbaya menambahkan, pemerintah juga mendalami persoalan cukai rokok ilegal yang berpotensi menambah penerimaan negara bila bisa diberantas.
“Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya. Dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa," katanya.
(Sumber: Antara)