Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menurut Purbaya, penerapan tax amnesty justru berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Bendahara Negara menyebut kebijakan tersebut bisa memberi kesan bahwa pelanggaran kewajiban pajak dapat dimaafkan.
"Kalau amnesty berkali-kali itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak," ucap Purbaya di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Baca juga: Purbaya Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
Baca juga: Menkeu Purbaya Minta Masyarakat Bersabar Soal Efek Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Himbara
Ia menegaskan, saat ini pemerintah sebaiknya fokus mengoptimalkan regulasi yang sudah ada ketimbang melanjutkan kebijakan amnesti pajak.
Upaya tersebut dikalaim menekan praktik penggelapan pajak dinilai lebih efektif menjaga kredibilitas sistem perpajakan.
Ada pun kabar terkait tax amnesty jilid III mencuat pertama kali pada akhir 2024 lalu.
Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.