Polisi Ungkap Pelaku Judi Online Raih Omzet Hingga Rp30 Miliar

NTVNews - 27 Apr 2024, 18:20
thumbnail-author
Habieb Febriansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (Antara)

NTVnews.id - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (26/4), mengungkapkan bahwa pelaku penyelenggara judi online di daerah Depok berhasil meraih omzet mencapai Rp30 miliar sejak 2021.

Pelaku utama EP (40), diduga telah mengelola praktik judi online dengan menggaji tiga karyawannya hingga Rp10 juta per orang per bulan.

"Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan tergantung dari hasil keuntungan yang didapat," ujarnya yang dikutip dari Antara pada Jumat (26/4).

Menurut Hendri, dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank.

Keempat tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Dalam penjelasannya, Hendri juga mengungkapkan bahwa pelaku EP menggunakan akun YouTube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594 untuk mengelola akun judi online, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai admin. Modus operandi pelaku meliputi pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan lainnya.

x|close