Ntvnews.id
Dengan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia dapat memperoleh pasokan alternatif untuk pengganti Nafta yang termasuk salah satu bahan baku utama plastik.
"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 28 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi yang dijalankan melalui Satgas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Baca Juga: Menuju Standar OECD, Menteri Rosan Segera Pangkas Regulasi Penghambat Investasi
Penurunan bea masuk akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK," ujar Airlangga
Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) untuk menekan kenaikan harga plastik.
Airlangga menambahkan, pembebasan bea masuk untuk LPG dan bahan baku plastik berlaku selama enam bulan. Pemerintah akan melihat perkembangan situasi lebih lanjut.
"Seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa," kata Airlangga.
Baca Juga: Airlangga Umumkan Bea Masuk 0 Persen Buat LPG Berlaku 6 Bulan
Selain pembebasan bea masuk, pemerintah juga memangkas perizinan untuk mempermudah masuknya bahan baku plastik.
"Nanti disiapkan agar proses bagi para industri ini jelas waktunya dan prosesnya sampai di mana," Airlangga menjelaskan.
Pemerintah berharap biaya produksi plastik dapat ditekan, pasokan juga terjaga, sehingga harga tetap terjangkau untuk masyarakat.
Presiden Prabowo menginstruksikan pemangkasan regulasi investasi yang menghambat agar sejalan dengan standar global OECD. (Bakom)