Natalius Pigai Bantah Kondisi Kementerian HAM Memburuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 10:49
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya. Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa selama kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, tidak ada kebijakan yang melemahkan dan merusak prinsip-prinsip HAM di Indonesia. Ia bahkan menyatakan bahwa posisi Indonesia di kancah internasional menunjukkan kepercayaan global terhadap komitmen HAM nasional. 

“Kalau HAM di Indonesia memburuk, tidak mungkin kami dapat meyakinkan negara-negara lain untuk mendukung Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, 24 April 2026.

Pigai menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan peraturan, kebijakan, maupun program yang menciptakan prasyarat untuk mengurangi atau meniadakan prinsip HAM dalam pembangunan nasional.

Menurutnya, berbagai isu yang kerap disorot, seperti penanganan keamanan, kebebasan berekspresi, hingga perlindungan masyarakat adat, telah ditangani dengan pendekatan berbasis standar HAM internasional, termasuk mengacu pada prinsip-prinsip seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Siracusa Principles.

Lanjut Pigai, pemerintah juga aktif dalam menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Ia mencontohkan sejumlah respons pemerintah terhadap isu-isu publik, termasuk keterlibatan langsung dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, pemerintah dinilai unggul dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui berbagai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat (SR), Koperasi Merah Putih (KMP), Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan lain sebagainya.

“Kementerian HAM pernah ikut membantu menangani kasus HAM seperti kebebasan ekspresi Grup Musik Sukatani, masyarakat adat, kasus Delpredro Marhaen, hingga kasus pelemparan kepala babi ke kantor Tempo. Bahkan, Presiden RI Prabowo telah turun tangan tangani kasus penyiraman air keras kepada Sdr. Andre Yunus” jelasnya.

Di sisi lain, Pigai menilai bahwa sejumlah indikator yang kerap dianggap sebagai penurunan kualitas HAM justru merupakan warisan kebijakan masa lalu. Ia menyebut beberapa regulasi yang pernah menuai kritik, seperti Surat Edaran Kapolri Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil. Menurutnya, konteks historis ini penting untuk dipahami agar penilaian terhadap kondisi HAM tidak bias.

Pigai juga menyoroti perubahan pendekatan pemerintahan saat ini yang dinilai lebih terbuka terhadap publik. Ia menyebut akses masyarakat terhadap pemerintah semakin luas, termasuk melalui dialog langsung dengan Presiden. Selain itu, ia menilai iklim demokrasi tetap terjaga, yang ditunjukkan dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kompetitif serta terbuka.

Dan pada akhrinya, Pigai menegaskan bahwa selama sekitar satu setengah tahun pemerintahan Presiden Prabowo, tidak ada regulasi yang menutup ruang demokrasi maupun HAM. Ia mengajak semua pihak untuk melihat kondisi secara objektif dan berbasis fakta. 

“Indeks demokrasi naik atau turun harus dilihat dari kebijakan negara. Hingga saat ini dibawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo, tidak ada UU, peraturan, atau kebijakan yang menciptakan prakondisi untuk menutup HAM,” tegasnya.

x|close