Ntvnews.id
Pigai, saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, mengatakan pembukaan segel itu dilakukan setelah koordinasi berbagai pihak, termasuk oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Banten.
“Kementerian HAM sudah memberi perhatian terhadap kasus tersebut. Kantor wilayah Banten, setelah koordinasi dengan berbagai kelompok, sudah dilakukan buka segelnya,” ucap Menteri HAM di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Dengan demikian, menurut dia, polemik tersebut sudah selesai.
Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Penolakan MBG Sama dengan Menentang Hak Asasi
“Usaha kita sudah lakukan dan sudah membuka penyegelan di jemaat Tesalonika di Banten. Sudah. Kalau itu sudah selesai,” katanya.
Pada mulanya dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus sempat menyinggung soal polemik penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, Banten.
“Di Tangerang, Pak Menteri, terjadi penyegelan tempat jemaah POUK di Kecamatan Teluknaga pada 3 April setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung; bahwa terjadi penyegelan tempat ibadah oleh Polisi Pamong Praja,” kata Edison.
Menurut dia, peristiwa ini sudah melanggar hak asasi umat Kristen.
“Ini mohon Pak Menteri, seperti apa tanggapannya terhadap peristiwa ini dan solusi-solusinya? Saya terus terang beragama Islam, tapi ketika orang beragama lain tidak ada kebebasan beragama, saya rasa ini sudah melanggar HAM,” sambung dia.
Baca Juga: Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN Jakarta soal Mutasi Jabatan
Diketahui, penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika di Tangerang terjadi pada Jumat 3 April 2026, setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung. Penyegelan diduga dilakukan karena masalah perizinan bangunan.
Tindakan ini dikecam Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).
Dalam pernyataan sikapnya, PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan, termasuk soal izin bangunan. Namun demikian, PGI memandang, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara.
“Peristiwa ini melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29,” ucap Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Etika Saragih, Sabtu 4 April 2026.
(Sumber: Antara)
Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)