Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan pembentukan undang-undang khusus terkait kebebasan umat beragama sebagai respons atas masih terjadinya praktik intoleransi di masyarakat. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan undang-undang kebebasan umat beragama,” kata Pigai, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal, termasuk terkait penamaan regulasi. Menteri Agama Nasaruddin Umar disebut mengusulkan istilah “perlindungan umat beragama”, sementara dirinya mengusulkan “kebebasan”.
“Jadi, dia pakai 'perlindungan', saya mengusulkan 'kebebasan'. Ini masih perdebatan, tapi kita, lagi-lagi, namanya juga perdebatan, siapa tahu titik temunya 2027 atau 2028 akan ketemu. Kita enggak tahu,” ucap Pigai.
Baca Juga: Wapres Gibran Serukan Persatuan dan Toleransi di Tengah Ketegangan Global
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar menyoroti masih maraknya konflik terkait pelarangan ibadah di sejumlah daerah. Ia menyebut persoalan tersebut kerap berujung pada aksi kekerasan dan perusakan.
“Bahkan, persoalan ini cenderung berujung pada perusakan properti serta tindakan kekerasan yang berdampak pada fisik dan mental,” ucap Bias.
Ia pun menegaskan pentingnya penegakan kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Karena ini termuat di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi XIII lainnya, Edison Sitorus, menyoroti kasus penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang.
“Di Tangerang, Pak Menteri, terjadi penyegelan tempat jemaah POUK di Kecamatan Teluknaga pada 3 April setelah pelaksanaan ibadah Jumat agung; bahwa terjadi penyegelan tempat ibadah oleh Polisi Pamong Praja,” kata Edison.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Namanya Dicatut dalam Kasus Hoaks
“Ini mohon Pak Menteri, seperti apa tanggapannya terhadap peristiwa ini dan solusi-solusinya? Saya terus terang beragama Islam, tapi ketika orang beragama lain tidak ada kebebasan beragama, saya rasa ini sudah melanggar HAM,” sambung dia.
Menanggapi hal tersebut, Pigai menyatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menugaskan jajaran di daerah untuk melakukan koordinasi. Ia memastikan persoalan tersebut telah ditangani. “Usaha kita sudah lakukan dan sudah membuka penyegelan di jemaat Tesalonika di Banten,” kata dia.
(Sumber: Antara)
Menteri HAM Natalius Pigai (ketiga kiri) saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)