KontraS Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 14:37
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Badan Pengurus KontraS Indria Fernida saat ikut rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Ketua Badan Pengurus KontraS Indria Fernida saat ikut rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI seharusnya diproses melalui peradilan umum. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta.

Menurut Dimas, Komisi III DPR RI perlu bersikap tegas dalam menentukan yurisdiksi penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Ia menilai forum peradilan umum lebih tepat untuk mengadili kasus ini.

"Kasus ini lebih tepat dibawa pada forum pengadilan umum dengan segala macam argumentasi yang nanti bisa dibantu oleh kawan-kawan saya, rekan-rekan saya di Tim Advokasi Untuk Demokrasi," kata Dimas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Hari Ini DPR Panggil Kapolda Metro soal Kasus Andrie Yunus

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah kepolisian yang menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak TNI. Menurutnya, dalam prosedur hukum tidak terdapat ketentuan yang membenarkan pelimpahan perkara kepada penyidik di luar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, Dimas menilai proses penanganan kasus ini berjalan lambat.

"Yang jelas proses ini terkesan lambat. Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku," kata dia.

Ia pun mengkhawatirkan adanya potensi manipulasi hukum jika proses tidak dilakukan secara transparan. Oleh karena itu, Dimas berharap kepolisian tetap menunjukkan itikad baik untuk melanjutkan penanganan perkara berdasarkan KUHAP.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah mengamankan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kontras Beberkan Kondisi Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Masih Dirawat Intensif di HCU

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Yusri juga memastikan bahwa keempat terduga pelaku merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas BAIS TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close