Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap badan legislatif Israel, Knesset, atas pengesahan undang-undang yang mempermudah pemberian hukuman mati terhadap warga Palestina yang ditahan.
Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menilai kebijakan tersebut tidak dapat diterima karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan universal.
“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” menurut Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya melalui platform X, dipantau di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: PBB Tolak Hukuman Mati, Desak Israel Cabut Kebijakan untuk Teroris
Indonesia menilai aturan tersebut melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.
Karena itu, Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, Indonesia juga menuntut agar Israel menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar warga Palestina, termasuk para tahanan di penjara.
Baca Juga: PBB Tolak Hukuman Mati, Desak Israel Cabut Kebijakan untuk Teroris
Indonesia turut mendorong komunitas internasional agar mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan terhadap rakyat Palestina yang masih menghadapi berbagai bentuk penindasan.
“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” kata Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia juga kembali menegaskan dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Sebelumnya, Knesset mengesahkan undang-undang yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan terhadap warga Israel.
Aturan tersebut mewajibkan vonis hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif merugikan negara Israel, namun tidak berlaku bagi warga Israel dalam kasus serupa.
Baca Juga: Iran Ancam Serang Pasukan Israel di Gaza Jika Agresi ke Lebanon dan Palestina Berlanjut
UU itu juga memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman mati tanpa harus ada tuntutan dari jaksa, serta tidak mensyaratkan keputusan bulat dari majelis hakim.
Saat ini, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk ratusan anak-anak dan perempuan, dilaporkan ditahan di penjara Israel. Sejumlah laporan menyebut mereka menghadapi kondisi berat seperti penyiksaan, kelaparan, hingga kurangnya akses layanan medis yang memadai.
(Sumber: Antara)
Sejumlah warga Palestina membawa tiga jenazah kerabat mereka yang tewas dalam serangan pemukim Israel di kota Kafr Malik, Ramallah, Tepi Barat tengah, Palestina, Kamis (26/6/2025). (ANTARA/Xinhua/Ayman Nobani/aa.) (Antara)