Komisi III DPR RI Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2026, 13:42
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama jajaran Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama jajaran Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menyatakan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan HAM di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kesimpulan rapat khusus Komisi III DPR RI yang membahas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga: Pemerintah Kecam Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas

"Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan penuh, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia. Perlindungan itu juga penting mengingat status korban sebagai warga negara sekaligus pembela HAM.

Komisi III DPR RI juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memastikan seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan korban dapat ditanggung secara optimal.

Selain itu, lembaga legislatif tersebut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarga, serta organisasi tempatnya bernaung guna mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan lanjutan.

Baca Juga: Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan Desak Polisi Ungkap Tuntas Penganiayaan Aktivis KontraS

Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras, menyebabkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatannya.

Insiden itu terjadi tidak lama setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB saat korban tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta.

(Sumber: Antara)

x|close