Mendagri Tunjuk Wabup Hendri Praja sebagai Plt Bupati Rejang Lebong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mar 2026, 10:10
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hendri Praja ditunjuk jadi Plt Bupati Rejang Lebong oleh Mendagri Hendri Praja ditunjuk jadi Plt Bupati Rejang Lebong oleh Mendagri (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Hendri Praja, sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati setempat setelah bupati non aktif Muhammad Fikri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT-KPK) di daerah.

Wakil Gubernur Bengkulu H Mian saat menyerahkan surat pelaksana tugas dan wewenang Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu turut merasakan keprihatinan atas persoalan hukum yang tengah terjadi di Pemkab Rejang Lebong.

"Hari ini saya atas nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyampaikan radiogram Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong," tuturnya, 15 Maret 2026.

Menurut keterangan Mian, radiogram dari Mendagri tersebut sekaligus ditindaklanjuti dengan penyerahan surat Gubernur Bengkulu yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas Bupati Rejang Lebong.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa prihatin atas musibah hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan tidak boleh stagnan," ucapnya.

Sementara itu Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja turut memberikan sambutan dalam suasana haru, dan sempat terhenti beberapa saat karena dirinya tidak kuasa menahan tangis ketika menerima amanah untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, disebutkan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," kata Hendri.

Baginya situasi yang tengah terjadi di Kabupaten Rejang Lebong merupakan ujian yang tidak mudah bagi seluruh pihak, sehingga dirinya mengajak semua elemen untuk menyikapi keadaan tersebut dengan bijak serta tetap menjaga persatuan.

"Dalam kehidupan ini kita diajarkan bahwa setiap ujian pasti mengandung hikmah. Karena itu mari kita menghadapi keadaan ini dengan hati yang tenang, kepala yang jernih dan jiwa yang tawakal," pungkas Hendri.

x|close