Indonesia Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Nilai Langgar Hukum Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mar 2026, 09:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kehancuran akibat serangan tentara Israel di bagian selatan Beirut, Lebanon pada 12 Maret 2026. ANTARA/Anadolu/Houssam Shbaro/pri. Kehancuran akibat serangan tentara Israel di bagian selatan Beirut, Lebanon pada 12 Maret 2026. ANTARA/Anadolu/Houssam Shbaro/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengecam keras peningkatan serangan yang dilakukan Israel terhadap Lebanon karena menimbulkan korban jiwa serta kerusakan pada infrastruktur sipil.

Melalui keterangan resmi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa eskalasi serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolusi 1701 Tahun 2006 serta prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

“Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati kedaulatan dan integritas territorial Lebanon dan menghentikan serangan yang membahayakan warga dan infrastruktur sipil,” menurut keterangan tertulis Kemlu RI, dipantau di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Lebanon: 687 Orang Tewas dalam Serangan Israel Sejak 2 Maret

Pemerintah Indonesia juga menyampaikan keprihatinan karena ketegangan tidak hanya terjadi di sepanjang garis demarkasi Blue Line di wilayah Lebanon selatan, tetapi juga meluas hingga ke ibu kota Beirut.

Indonesia mendorong seluruh pihak yang terlibat konflik untuk mengedepankan jalur dialog serta diplomasi guna mencegah eskalasi lebih lanjut dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah menyoroti dampak ketegangan tersebut terhadap United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Kemlu RI menyampaikan keprihatinan atas serangan yang menyasar pos UNIFIL sehingga menyebabkan sejumlah personel penjaga perdamaian mengalami luka.

Indonesia menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, semua pihak berkewajiban menjamin keselamatan serta keamanan personel dan properti Perserikatan Bangsa-Bangsa di mana pun mereka bertugas, khususnya di Lebanon.

Baca Juga: UNIFIL Laporkan Israel Kembali Serang Personelnya di Lebanon Selatan

Pada kesempatan yang sama, Kemlu RI juga memberikan apresiasi kepada Kontingen Garuda yang tetap menjalankan tugas dalam misi UNIFIL, seraya menegaskan bahwa keselamatan personel Indonesia akan tetap menjadi prioritas utama.

Ketegangan di kawasan meningkat setelah serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026. Menyusul peristiwa tersebut, kelompok Syiah Lebanon Hizbullah melancarkan serangan ke sejumlah target militer Israel pada 2 Maret 2026.

Serangan itu terjadi meskipun gencatan senjata antara kedua pihak yang berlaku sejak November 2024 masih berjalan, meski Israel disebut terus melakukan pelanggaran yang menyebabkan ratusan korban jiwa.

Pada 2 Maret, pasukan Israel juga melancarkan serangan ke sejumlah wilayah di Lebanon, termasuk Beirut selatan serta kawasan Lebanon selatan dan timur. Sehari kemudian, pada 3 Maret, militer Israel dilaporkan menerobos perbatasan Lebanon.

Serangan tersebut telah menewaskan lebih dari 400 orang dan memaksa ribuan warga Lebanon meninggalkan rumah mereka untuk mengungsi.

(Sumber: Antara)

x|close