Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Tak Lagi Lewat Dana Alokasi Khusus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2026, 13:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. ANTARA/Mecca Yumna Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. ANTARA/Mecca Yumna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan mulai Januari 2026 insentif sebesar Rp30 juta bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) akan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat, tidak lagi melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kebijakan tersebut disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026, saat menjawab pertanyaan awak media terkait insentif bagi sekitar 1.500 dokter spesialis di wilayah 3T yang telah diatur melalui Peraturan Presiden sejak Agustus 2025.

"Waktu itu karena di tengah tahun, itu dikasihkan ke pemda lewat DAK. Dan gak semua jalanin. Biasa lah, ini kan kalau ada peraturan baru mereka merasa 'ini mau dipakai yang lain'," kata Menkes Budi Gunadi.

Ia menjelaskan, penyaluran insentif melalui DAK pada tahap awal dinilai kurang optimal sehingga pemerintah pusat memutuskan mengambil alih penyaluran secara langsung, sembari melakukan perbaikan sistem agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Baca Juga: Menkes Ungkap Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah 3T Ide Prabowo

Potret Antusiasme Warga Aceh Tamiang Manfaatkan Layanan Medis Kemenkes <b>(Istimewa)</b> Potret Antusiasme Warga Aceh Tamiang Manfaatkan Layanan Medis Kemenkes (Istimewa)

Pada tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Penetapan wilayah penerima dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan akan intervensi afirmatif atau dukungan langsung dari pemerintah pusat.

Selain menerima tunjangan khusus, para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi spesialis dan subspesialis, juga akan memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan berjenjang serta pembinaan karier.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 ditegaskan bahwa tunjangan khusus tersebut diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah pusat juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama dalam penyediaan anggaran pendukung, logistik, serta fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, sarana transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis yang bertugas di wilayah 3T.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan 156 Izin Prodi Spesialis Kedokteran Baru, Tambah 3.150 Mahasiswa

(Sumber: Antara) 

TERKINI

Load More
x|close