Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang berlangsung di RSUP M Hoesin Palembang, Sumatera Selatan. Pemberian sanksi tersebut saat ini masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sanksi yang disiapkan Kemenkes berkaitan dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Nanti Kemenkes akan kasih sanksi untuk penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi),” kata Budi di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Budi, Kemenkes sebenarnya telah memiliki aturan terkait pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Dalam kasus ini, pihaknya menegaskan akan menegakkan regulasi yang sudah ada. Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku.
“Kemudian secara bertahap ini akan memperbaiki ekosistem PPDS di seluruh rumah sakit,” kata Budi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan bahwa pembelajaran dari kasus perundungan sebelumnya di Universitas Diponegoro dan Universitas Sam Ratulangi menunjukkan adanya sanksi tegas bagi para senior yang terlibat. Dalam kasus-kasus tersebut, para pelaku dikenai skorsing selama enam bulan hingga satu tahun.
“Nah terus ada pengembalian, pertanggungjawabanlah. Kepala, kaprodinya diganti, kepala staf mediknya diganti, terus mereka harus memperbaiki sekitar, rencana tindak lanjutnya pencegahan bullying (perundungan) sekitar ada 19 item,” katanya.
Azhar merinci, 19 hal yang wajib dilakukan antara lain penertiban grup WhatsApp, pengetatan aturan jaga untuk memastikan keselamatan pasien, serta penghapusan rekening-rekening yang digunakan untuk pengumpulan uang secara tidak resmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam dugaan perundungan kali ini, korban disebut-sebut diminta menyetor uang dalam jumlah besar. “Ada yang ya buat bayarin makan-makan atau buat keperluan seniornya, kayak gitu-gitulah,” katanya, seraya menyebut dugaan bahwa korban mengirimkan Rp15 juta per bulan kepada bendahara.
Terkait penghentian sementara Program PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri di RSUP M Hoesin Palembang, Azhar menegaskan bahwa dibukanya kembali program tersebut bergantung pada komitmen rumah sakit dan universitas untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Kemenkes.
“Lama tidaknya masa pemberhentian, ini tergantung upaya-upaya atau effort yang dilakukan oleh RSMH ataupun FK Unsri,” katanya.
(Sumber: Antara)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Antara)