Menkes Ungkap Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah 3T Ide Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 08:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Setpres)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang ditugaskan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) merupakan gagasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), dan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo pada Agustus 2025.

"Itu nanti Beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya Beliau ya. Jadi, teman-teman tahu Beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,Selasa, 5 Agustus 2025 malam.

Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Beri Tunjangan Rp30 Juta ke Dokter Daerah Tertinggal

Meski demikian, Budi menyampaikan bahwa tanggal peluncuran masih belum bisa dipastikan karena harus menyesuaikan dengan jadwal Presiden Prabowo.

"Beliau (Presiden Prabowo, red.) bilang mungkin pada saat (peresmian) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Beliau akan atur dalam waktu singkat," lanjut Budi.

Perpres Nomor 81 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada akhir Juli, mengatur pemberian insentif khusus bagi dokter-dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah DTPK, khususnya mereka yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Tragis, Seorang Dokter Spesialis Mata Ditemukan Tewas di Basement Hotel Santika Padang

Pada tahap awal, sebanyak 1.100 dokter baik spesialis maupun subspesialis akan menerima tunjangan ini, dengan jumlah mencapai Rp30.012.000 per bulan. Jumlah tersebut diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang berlaku sesuai peraturan kepegawaian.

Para penerima tunjangan diprioritaskan untuk bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, atau daerah yang memerlukan dukungan afirmatif dari pemerintah pusat.

Selain pemberian tunjangan khusus, para dokter tersebut juga akan mendapatkan peluang untuk mengikuti pelatihan berjenjang serta pengembangan karier.

Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat antara Presiden Prabowo dan Menkes Budi Gunadi di Istana Kepresidenan, yang membahas berbagai persoalan penting, seperti peningkatan kesejahteraan dokter dan strategi penambahan jumlah dokter serta spesialis di Indonesia.

x|close