Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman menegaskan pihaknya mendukung kenaikan gaji hakim ad hoc. Menurut dia, pemerintah akan segera menyusun peraturan presiden (perpres) terkait gaji hakim ad hoc.
Ini disampaikan Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
"Ini tentunya dapat support maksimal dari Wakil Ketua DPR dan pimpinan DPR ya, Pak Sufmi Dasco Ahmad," ujarnya.
Habiburokhman mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengenai kesejahteraan hakim ad hoc.
Ia mengatakan, pemerintah pada dasarnya sepakat dengan kenaikan gaji hakim ad hoc. Presiden Prabowo Subianto disebutnya akan segera meneken perpres mengenai gaji tersebut.
"Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, perpres-nya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc," jelas dia.
Baca Juga: DPRD Tanggapi Soal Pramono Mau Buka Rute Baru Transjabodetabek
Sebelumnya, hakim ad hoc yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menuntut kenaikan tunjangan. Sebab, tunjangan mereka tidak pernah naik sejak 2013.
FSHA menyoroti kesejahteraan hakim ad hoc yang timpang dibanding hakim karier yang disebut beberapa kali naik gaji. Hal ini dinyatakan FSHA saat rapat dengan Komisi III DPR RI.
FSHA pun mengancam akan melakukan mogok kerja nasional jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan hakim ad hoc.
Baca Juga: DPR Minta Penerbitan PP Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Tunggu Revisi UU Polri
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria (Antara)