DPR Minta Penerbitan PP Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Tunggu Revisi UU Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2026, 14:24
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Polisi Tahan Demo di Kwitang Ilustrasi Polisi Tahan Demo di Kwitang (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah menunda penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Sebab, Komisi III DPR bakal melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Polri.

Revisi ini, sesuai dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan polisi di jabatan sipil, yang mendorong DPR untuk segera merevisi UU Polri. Karenanya rencana penerbitan PP diharapkan menunggu rampungnya pembahasan revisi UU Polri.

Diketahui, putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa jabatan sipil yang bisa diisi polisi harus dituangkan dalam UU Polri. Pos-pos jabatan tersebut tak bisa diatur dalam PP. MK pun menolak permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian, yang meminta Mahkamah melarang polisi aktif menempati jabatan sipil.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menilai putusan MK menjadi pendorong bagi DPR, dan juga pemerintah, untuk segera merevisi UU Polri.

Payung hukum itu dinilai penting, lantaran memberikan kepastian hukum bagi anggota Kepolisian yang bertugas di luar institusi Polri.

Revisi UU Polri sendiri, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Sehingga, terbuka peluang agar revisi UU Polri segera dibahas.

"Kami dari Fraksi Golkar mendorong Komisi III untuk segera dibahas (revisi UU Polri)," ujar Soedeson, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, telah terjadwal di Komisi III agenda untuk membahas revisi UU Polri. Soedeson menegaskan, bahwa putusan MK bakal diperhatikan saat pembahasan revisi UU Polri.

"Sebaiknya PP itu tunggu saja revisi UU Polri selesai. Karena PP itu melaksanakan undang-undang," jelasnya.

Seraya menanti revisi UU Polri rampung, peraturan Polri yang telah diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025, dinilainya sudah cukup sebagai payung hukum sementara. Perpol tersebut diatur 17 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh polisi.

Lebih lanjut, Soedsoen menilai, pembahasan revisi UU Polri seharusnya tak berlangsung lama. Karena, kata politikus Golkar, revisi hanya terkait bertambahnya batas usia personel Polri, dan cuma mengakomodir putusan MK.

x|close