Ntvnews.id, Jakarta - Cristiano Ronaldo menang gugatan atas Juventus terkait masalah pembayaran gaji ketika masih memperkuat Si Nyonya Tua.
Seperti dilansir Football Italia, Selasa 20 Januari 2026, Pengadilan Italia memastikan bahwa Juventus tidak memiliki hak untuk menarik dana sekitar 9,8 juta euro atau setara Rp172 miliar yang telah dibayarkan ke Cristiano Ronaldo.
Ketua Hakim Pengadilan Italia, Gianluca Robaldo telah menolak banding yang dilayangkan Juventus terhadap Cristiano Ronaldo terkait permasalah gaji sejak sang pemain meninggalkan Juve pada tahun 2021.
Ilustrasi. Ekspresi pemain Portugal Cristiano Ronaldo saat melawan Jerman pada semifinal UEFA Nations League di Allianz Arena, Munich, Jerman, Rabu, 4 Juni 2025. Portugal melaju ke final usai menundukkan Jerman 2-1. (ANTARA FOTO/Xinhua/Philippe Ruiz/ (Antara)
Kasus ini mencuat ketika Juventus menunggak gaji Cristiano Ronaldo senilai Rp19,6 juta euro atau setara Rp389 miliar pada masa pandemi Covid-19. Ketika pemain berusia 40 tahun itu pindah ke Manchester United, tunggakan gajinya pun belum dibayarkan.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Percaya Diri Tembus 1.000 Gol: InsyaAllah Kalau Nggak Cedera
Hal ini lah yang membuat Cristiano Ronaldo memutuskan untuk mengambil langkah hukum pada tahun 2023. Alhasil Pengadilan Italia memutuskan Juventus hanya diwajibkan membayar setengah dari tuntutan.
Keputusan tersebut setelah pihak pengadilan menemukan bahwa perjanjian pribadi antara Juventus dan Cristiano Ronaldo tidak menemukan tanda tangan sang pemain, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum penuh.
Maka dari itu, Pengadilan Italia hanya mewajibkan Juventus membayar setengah dari tuntutan yang dilayangkan Cristiano Ronaldo yang mencapai Rp389 miliar.
Cristiano Ronaldo (X)