Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan dalam Setahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2026, 09:35
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bermasal Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bermasal (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih kembali penguasaan atas 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun.

Ia menegaskan, pencapaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menata serta menertibkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.

"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menerbitkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2025 malam.

Prasetyo menjelaskan, dari total 4,09 juta hektare kawasan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare telah ditetapkan untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dunia.

Baca Juga: Satgas PKH Ungkap 8 Korporasi Sawit Mangkir Bayar Denda Administratif, Nilainya Capai Triliunan

"Termasuk di dalamnya yang seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," jelasnya.

Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sekitar dua bulan setelah pelantikan beliau sebagai Presiden Republik Indonesia.

Satuan tugas tersebut memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan, audit, serta penertiban terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, meliputi sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bermasal <b>(NTVnews)</b> Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bermasal (NTVnews)

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk mencabut izin usaha dari 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Langkah pencabutan izin itu diambil berdasarkan hasil investigasi dan audit Satgas PKH terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah yang terdampak bencana alam seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Satgas PKH Identifikasi 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera

Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Menurut Prasetyo, keberhasilan yang dicapai Satgas PKH tersebut menjadi bukti nyata ketegasan dan kesungguhan pemerintah dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

x|close