Soal Perpres Ojol, Istana: Kita Cari Titik Temunya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jan 2026, 17:12
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah hingga kini masih mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur ojek online (ojol). Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan perlindungan hak-hak mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan penyedia aplikasi.

Meski demikian, Prasetyo menyebut belum dapat memastikan kapan Perpres ojol akan diterbitkan. Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih berupaya menemukan formulasi yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya. Apakah di kuartal pertama tahun ini bisa rilis atau bagaimana. Harapan kita seperti itu," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga: Istana Tegaskan Pemilihan Presiden Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Menurut Prasetyo, penyusunan Perpres tersebut didasari oleh komitmen pemerintah agar para mitra ojol dapat bekerja dengan memperoleh hak-hak yang layak dan semestinya.

Di sisi lain, pemerintah juga memperhitungkan agar kebijakan yang disusun tidak mengganggu operasional perusahaan aplikator.

"Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tetapi juga satu sisi bagaimana juga perusahaan dalam hal ini aplikator juga bisa berjalan. Jadi, semuanya kita harapkan berjalan beriringan," katanya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi <b>(NTVnews)</b> Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)

Perpres ojol yang tengah disiapkan nantinya akan mengatur sektor transportasi daring, termasuk perlindungan bagi mitra pengemudi melalui jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).

Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan dan transparansi mengenai hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

Saat ini, pembahasan regulasi tersebut disebut telah memasuki tahap akhir. Pemerintah hanya menyisakan sejumlah aspek teknis yang masih perlu disepakati bersama pihak perusahaan penyedia aplikasi.

x|close