Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat menjadi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ia menyampaikan bahwa sikap tersebut merupakan hasil kesepahaman antara pemerintah dan DPR RI yang dibahas dalam rapat koordinasi.
“Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga: Viral Mahasiswa PTN Lompat dari Jembatan Suhat Malang
Prasetyo juga menjelaskan bahwa isu pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD tidak menjadi pembahasan pada tahun ini. Pasalnya, revisi Undang-Undang tentang Pilkada belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR,” katanya.
Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan masukan yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan sistem demokrasi. Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto selalu menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)
“Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden. Kita berkompetisi itu penting, berkompetisi itu perlu, tetapi kita harus pahami bahwa sebagai sesama anak bangsa pada akhirnya kita harus memikirkan dan mengutamakan kepentingan rakyat,” kata dia.
Baca Juga: Istana: Thomas Djiwandono Masuk Bursa Calon Deputi Gubernur BI
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa DPR RI pada tahun ini akan memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia memastikan tidak ada agenda untuk mengubah sistem pemilihan presiden menjadi dipilih oleh MPR.
Menurut Dasco, penegasan tersebut penting disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Adapun revisi UU Pemilu telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)