Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan sikap tegas terhadap delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena mangkir dari panggilan resmi Satgas dan mengabaikan kewajiban hukum atas aktivitas di kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas telah memanggil secara patut sebanyak 83 korporasi sawit yang terindikasi beroperasi di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 73 perusahaan telah memenuhi panggilan.
"Dari 83 korporasi yang berada di kawasan hutan 73 sudah hadir dari 73 korporasi yang hadir 41 korporasi sudah melaksanakan kewajiban kepatuhan kepada pembayaran denda administratif," kata Barita di Kantor BPKP, Rabu, 14 Januari 2026.
Selain itu, 13 korporasi menyatakan kesiapan untuk segera memenuhi kewajiban, sementara 19 perusahaan masih mengajukan keberatan atas besaran denda. Terdapat pula dua perusahaan yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Namun demikian, perhatian Satgas tertuju pada delapan korporasi yang hingga dua kali pemanggilan resmi tidak pernah hadir dan sama sekali belum menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Satgas PKH Paparkan Capaian Penertiban Kawasan Hutan, Lebih dari 4 Juta Hektare Dikuasai Kembali
Barita Simanjuntak (NTVNews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Satgas PKH Identifikasi 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH secara terbuka mengumumkan delapan perusahaan sawit yang belum membayar denda administratif dengan total nilai mencapai triliunan rupiah, yakni:
PT RIM Kapital: Rp87.020.759.000
PT Agro Wana Lestari: Rp32.479.250.000
PT Agro Bukit: Rp689.501.000.000
PT Karya Makmur Sejahtera (Goodhope Group): Rp1.017.685.750.000
PT Sukajadi Sawit Mekar (Musim Mas Group): Rp341.750.000.000
PT Intiga Prabakara Kahuripan: Rp827.912.000.000
PT Gunung Bangau: Rp208.576.750.000
PT Anugrah Tua Mulia Perkasa: Rp1.015.376.000.000.
"8 korporasi ini dan dengan sangat menyesal kami perlu menyampaikan nama-nama dari korporasi yang sampai dengan saat ini belum kami melihat ada itikat baik memenuhi kewajiban regulasi yang sudah disampaikan," ungkap Barita.
Satgas PKH memastikan tidak akan tinggal diam. Terhadap perusahaan yang terus mengabaikan panggilan dan kewajiban pembayaran denda, Satgas akan mengambil langkah penertiban lanjutan, termasuk upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Terhadap korporasi yang tidak hadir ini Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada," tutupnya.
Barita Simanjuntak (NTVNews.id/Adiansyah)