Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan Pemerintah Provinsi Papua tidak akan menerbitkan izin baru untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, khususnya yang berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan hidup di wilayah Papua.
Mathius menekankan bahwa sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur dan bupati, dan bukan kebijakan untuk membuka kebun sawit baru.
"Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik sehingga apa yang saya sampaikan ini adalah arahan Presiden kepada kami para gubernur dan bupati, di mana bukan memerintahkan pembukaan kebun sawit baru, melainkan peralihan fungsi lahan," katanya di Jayapura, Kamis.
Ia berharap pernyataannya mengenai kebijakan perkebunan kelapa sawit tidak disalahartikan atau dipelintir. Menurut Mathius, langkah pemerintah daerah saat ini difokuskan pada penataan ulang perkebunan sawit yang telah mengantongi izin.
"Untuk itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Papua saat ini berfokus pada penataan ulang perkebunan sawit yang telah memiliki izin, terutama perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Pemanfaatan Kayu, Tata Kelola SDA Diperketat
Gubernur menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit yang tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban akan dievaluasi, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
"Hingga tahun 2025 sudah ada izin yang kami cabut karena tidak membayar kewajiban dan saya sudah perintahkan kepala dinas untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Lebih lanjut, Mathius menyampaikan bahwa lahan bekas perkebunan sawit yang izinnya dicabut tidak akan kembali dialokasikan untuk pengembangan sawit. Lahan tersebut akan diarahkan untuk pengembangan komoditas lain yang lebih ramah lingkungan, seperti kakao, sejalan dengan program Kementerian Pertanian.
"Saya mendapatkan bantuan bibit kakao dari Menteri Pertanian. Lahan-lahan PTP yang sudah lama tidak dikerjakan akan dimanfaatkan untuk peremajaan, bukan untuk membuka sawit baru yang berisiko merusak tanah," ujarnya.
Selain penataan lahan, Gubernur Papua juga mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi di Papua untuk membangun pabrik pengolahan di daerah setempat agar tidak lagi mengirim minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke luar Papua.
"Saya wajibkan perusahaan sawit yang sudah ada untuk membangun pabrik di sini agar ada nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Papua," katanya.
(Sumber : Antara)
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri saat memberikan refleksi akhir tahun 2025 bertempat ruang rapat Kantor Gubenur Papua, Kota Jayapura. ANTARA/Qadri Pratiwi (Antara)