Pemerintahan AS Jatuhkan Sanksi untuk Presiden dan Pengacara Senior ICC

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 16:35
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemerintahan Trump pada Selasa (18/8) menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), termasuk presiden ICC, seiring kampanye Washington yang semakin gencar untuk menentang pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut. Pemerintahan Trump pada Selasa (18/8) menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), termasuk presiden ICC, seiring kampanye Washington yang semakin gencar untuk menentang pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Sikap konfrontatif Amerika Serikat (AS) terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) semakin meruncing. Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, Washington secara resmi melayangkan sanksi terhadap dua pejabat senior lembaga peradilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda tersebut, termasuk sang presiden ICC.

Kebijakan pembatasan ini menargetkan Presiden ICC Tomoko Akane yang berasal dari Jepang serta Pengacara Senior Persidangan ICC Abdoulaye Seye dari Senegal. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengonfirmasi keputusan penjatuhan sanksi ini secara tertulis pada Selasa (18/8).

Rubio menuding kedua figur penting ICC tersebut terlibat aktif dalam memfasilitasi langkah hukum terhadap negara-negara yang tidak mengakui otoritas lembaga tersebut.

"ICC telah berulang kali berupaya menegakkan wewenang atas warga negara AS dan negara lain yang tidak menyetujui yurisdiksinya atau meratifikasi Statuta Roma," kata Rubio. "Upaya tersebut menimbulkan preseden berbahaya bagi semua negara," tambah Rubio.

Baca juga: Sebut Melemahkan Kedaulatan, AS Desak Negara Amerika Latin Tinggalkan ICC

Secara teknis, sanksi finansial ini melarang seluruh warga negara AS untuk melakukan transaksi bisnis maupun keuangan dengan Akane dan Seye. Regulasi ini sekaligus memblokir akses kedua pejabat tinggi tersebut dari sistem perbankan serta keuangan AS.

Ketegangan antara Washington dan Den Haag memang berakar dari penolakan AS terhadap Statuta Roma traktat internasional yang menjadi fondasi pembentukan ICC. Sebagai negara nonanggota, AS secara konsisten menolak yurisdiksi ICC atas pengerahan personel militernya maupun sekutu dekatnya, termasuk para pejabat Israel.

Hubungan kedua pihak makin memanas pasca-langkah drastis ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan pada 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta Menteri Pertahanan Israel saat itu, Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza.

Di sisi lain, ICC tetap pada pendirian hukumnya bahwa lembaga tersebut memegang hak yurisdiksi penuh atas setiap dugaan kejahatan yang bertempat di wilayah negara-negara anggotanya, tanpa memandang latar belakang kewarganegaraan sang tersangka.

Baca juga: Pemerintahan Trump Ancam Mahkamah Internasional ICC

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close