Ntvnews.id, Washington D.C - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali meningkatkan tekanan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Washington menilai lembaga tersebut telah berkembang melampaui mandat awalnya dan berpotensi mengancam kedaulatan serta kepentingan Amerika Serikat.
Dalam rekaman yang dipublikasikan pada Senin, 13 Juli 2026, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa ICC pada awalnya dibentuk untuk mengadili pelaku kejahatan paling serius di dunia.
"(Tetapi ternyata menjadi) sesuatu yang jauh lebih radikal dan ekstrem," kata Rubio, dikutip dari Reuters, Rabu, 15 Juli 2026.
Rubio menegaskan pemerintahan Trump tidak akan membiarkan pengadilan internasional tersebut mengancam personel maupun kepentingan Amerika Serikat.
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji berbagai langkah untuk menekan ICC. Opsi yang dipertimbangkan antara lain larangan perjalanan, pencabutan visa, perluasan sanksi terhadap ICC dan organisasi afiliasinya, hingga upaya diplomatik agar negara-negara lain menarik keanggotaannya dari pengadilan tersebut.
"Tidak ada opsi diplomatik yang akan dikesampingkan dalam kampanye untuk membongkar ancaman yang ditimbulkan oleh ICC terhadap warga Amerika," demikian pernyataan resmi Kemlu AS.
Baca Juga: Trump Klaim Mojtaba Khamenei 90 Persen Telah Tiada, Sebut Kekuatan Militer Iran Lumpuh
Dalam artikel opini yang diterbitkan Wall Street Journal, Rubio juga menyinggung adanya desakan dari sejumlah aktivis agar ICC menyelidiki dan menuntut personel Amerika Serikat, termasuk terkait kebijakan deportasi migran pada masa pemerintahan Trump maupun operasi militer terhadap kapal-kapal yang diduga mengangkut narkotika.
"Saat ini, ICC dan sekutunya sedang melancarkan perang melawan negara kita, bukan dengan peluru dan rudal, tetapi dengan undang-undang, perjanjian, dan kekuatan yang disebut hukum internasional," kata Rubio.
Ia menambahkan bahwa aparat Patroli Perbatasan, personel Marinir, hingga jaksa yang menangani perkara terorisme berpotensi menjadi sasaran tuntutan di ICC apabila kewenangan pengadilan tersebut terus diperluas.
Di sisi lain, juru bicara ICC, Oriane Maillet, memilih tidak memberikan tanggapan terkait pernyataan pemerintah Amerika Serikat tersebut.
ICC dibentuk pada 2002 oleh komunitas internasional untuk mengadili pelaku kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan itu hanya menjalankan yurisdiksinya apabila negara anggota tidak mampu atau tidak bersedia mengadili kasus-kasus tersebut secara mandiri. Amerika Serikat sendiri tidak pernah menjadi negara anggota ICC.
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (Antara)
Meski demikian, Statuta Roma memberikan kewenangan kepada ICC untuk mengadili dugaan kejahatan berat yang dilakukan warga negara nonanggota apabila tindakan tersebut terjadi di wilayah negara anggota.
Sebelumnya, Donald Trump bersama sejumlah pejabat di Washington berulang kali menegaskan bahwa ICC tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki maupun menuntut warga negara Amerika, terutama personel militer.
Trump juga mendukung penerapan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC sebagai langkah untuk mencegah upaya hukum di masa depan yang dapat meminta pertanggungjawaban presiden atau pejabat AS atas operasi militer yang dilakukan di luar negeri.
Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir ICC diketahui tidak mengambil langkah penyelidikan maupun penuntutan terhadap personel Amerika Serikat.
Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengadakan konferensi pers di Gedung Putih Washington DC, Amerika Serikat. /ANTARA/Anadolu Ajensi/pri. (Antara)