Ntvnews.id, Cirebon - Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon mengaku terkejut dengan keberadaan kebun kelapa sawit seluas 6,5 hektare yang muncul di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pasalnya, kelapa sawit bukan komoditas unggulan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologi awal penanaman sawit di lahan tersebut. Temuan ini baru diketahui setelah adanya laporan di lapangan.
“Kami juga kaget, karena tiba-tiba ada penanaman kelapa sawit di lahan seluas 6,5 hektare di Desa Cigobang. Padahal sawit bukan komoditas unggulan di Kabupaten Cirebon,” ujar Durahman kepada wartawan, dikutip dari Instagram @viralno.1, Sabtu, 3 Januari 2026.
Adapun melansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon baru menerima surat edaran Gubernur Jawa Barat pada pagi hari yang secara tegas mengatur larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan kebijakan penanganan terhadap lahan yang sudah terlanjur ditanami sawit.
Baca Juga: Gubernur Papua Pastikan Tak Ada Izin Baru Kebun Sawit
Ada kebun sawit di Kabupaten Cirebon (Pemkab Cirebon)
Surat edaran itu menginstruksikan agar lahan yang telah ditanami kelapa sawit dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap ke jenis tanaman perkebunan lain yang menjadi unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah setempat. Proses penggantian tersebut wajib mempertimbangkan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, konservasi tanah dan air, serta meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, terutama di kawasan perbukitan yang rawan bencana alam. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing.
Tak hanya pendataan, pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas. Kebijakan tersebut juga harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan agar tanaman sawit tersebut bisa diganti dengan komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas unggulan daerah,” ujar Durahman.
Ia menegaskan, pasca terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat, aktivitas lanjutan di lahan sawit Desa Cigobang untuk sementara tidak diperbolehkan hingga proses pendataan dan penanganan lebih lanjut selesai dilakukan.
Ada kebun sawit di Kabupaten Cirebon (Pemkab Cirebon)