Aksi Buruh Hari Kedua, Desak Pengembalian UMSK 19 Daerah di Jawa Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 16:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang didukung Partai Buruh menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025), menuntut pengembalian besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2026. ANTARA/Juliyanti. Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang didukung Partai Buruh menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025), menuntut pengembalian besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2026. ANTARA/Juliyanti. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Desember 2025. Aksi tersebut menuntut agar besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 daerah di Jawa Barat dikembalikan untuk tahun 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pada aksi hari kedua ini, sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor untuk menyuarakan aspirasi mereka.

“Hari ini, sekitar 5.000 sampai 10.000 motor se-Jawa Barat, para buruh akan masuk ke Jakarta. Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional,” ujar Said.

Ia menegaskan bahwa tuntutan utama dalam unjuk rasa kali ini hanya satu, yakni mengembalikan nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang dinilai telah diubah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).

Menurut Said, besaran UMSK seharusnya dikembalikan sesuai rekomendasi yang telah ditetapkan oleh masing-masing bupati dan wali kota.

“Satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten kota atau UMSK di 19 kabupaten kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat KDM,” katanya.

Baca Juga: Demo Buruh di Patung Kuda Diguyur Hujan Deras, Massa Bertahan

Ia juga menilai bahwa rekomendasi UMSK dari pemerintah kabupaten dan kota tidak semestinya diubah oleh gubernur.

“Jadi, kita minta semua rekomendasi Bupati Wali Kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten kota itu dikembalikan nilainya kenaikan UMSK 2026, sesuai dengan rekomendasi,” ucap Said.

Lebih lanjut, Said berpandangan bahwa perubahan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia pun mengancam aksi buruh akan terus berlanjut jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah. Bahkan, buruh menyatakan siap menggelar demonstrasi secara berkelanjutan.

“Bila mana pemerintah pusat tidak mau minta KDM mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah,” ungkap Said.

Selain menggelar aksi massa, KSPI bersama Partai Buruh juga menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Unjuk rasa tersebut diikuti oleh buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat, di antaranya Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Depok, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Cirebon, dan Majalengka.

(Sumber: Antara)

x|close