Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Statistik Kriminal Indonesia 2024/2025 yang memuat data kejahatan salah satunya terkait pencurian.
Dalam laporan yang dirilis pada 12 Desember 2025 itu, BPS menyampaikan data terkait kejahatan terhadap hak milik atau barang tanpa kekerasan.
Hal ini mencakup pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pengrusakan atau penghancuran barang, serta pembakaran dengan sengaja.
"Tiga jenis kejahatan terbesar terhadap hak milik/barang tanpa penggunaan kekerasan pada tahun 2024 adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian, dan pencurian kendaraan bermotor," tulis BPS dikutip, Senin 15 Desember 2025.
Baca juga: AHY Sayangkan Pencurian Alat Deteksi Dini Bencana di Wakatobi
Adapun pencurian dengan pemberatan menjadi penyumbang terbesar dengan 51.969 kejadian, turun dari 62.872 kejadian pada 2023.
Sementara itu, kasus pencurian tercatat sebanyak 45.101 kejadian, dan pencurian kendaraan bermotor mencapai 18.886 kejadian.
Berdasarkan data Kepolisian Daerah (Polda), menyajikan distribusi jumlah kejadian kejahatan terhadap hak milik atau barang tanpa penggunaan kekerasan di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2024.
Dari data tersebut, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya mendominasi jumlah kejadian selama tahun 2024, masing-masing dengan 21.473 kejadian dan 15.315 kejadian.
Posisi berikutnya ditempati oleh Polda Jawa Barat dengan 8.567 kejadian, selisih yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan kedua wilayah sebelumnya.
1. Sumatera Utara: 21.473
2. Metro Jaya: 15.315
3. Jawa Barat: 8.567
4. Sumatera Selatan: 8.315
5. Sulawesi Selatan: 8.282
6. Jawa Timur: 7.728
7. Riau: 6.723
8. Papua: 5.388
9. Lampung: 4.882
10. Sulawesi Tengah: 2.945
11. Sumatera Barat: 2.673
12. Aceh: 2.538
13. Jawa Tengah: 2.501
14. Nusa Tenggara Timur: 2.467
15. Papua Barat: 2.236.
Ilustrasi. Pencurian mobil. (Foto: Istimewa)