Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bermasalah. Hal tersebut disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026 malam.
Dalam paparannya, Prasetyo menegaskan capaian signifikan yang telah dilakukan satgas. Ia menyebut nilai aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,62 triliun, dengan luasan kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4,09 juta hektare dari praktik-praktik bermasalah di sektor kehutanan.
“Penyelamatan aset Rp6,62 triliun, serta menguasai 4,09 juta hektare praktik,” kata Prasetyo dalam keterangan pers tersebut.
Baca Juga: Purbaya Bisa Bikin Rupiah Menguat dalam Semalam: Tapi Saya Bukan Bank Sentral
Prasetyo menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas yang digelar Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran terkait, setelah menerima laporan hasil investigasi satgas. Dari hasil investigasi itu, ditemukan sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
“Dalam rapat terbatas tersebut, hasil investigasi terdapat perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo merinci jenis dan bidang usaha perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah. Dari total 28 perusahaan tersebut, sebagian besar bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bermasal (NTVnews)
“28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan berusaha dalam pemanfaatan hutan alam seluas 1,10 juta hektare, 6 perusahaan di bidang tambang pemanfaatan hutan kayu,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo untuk menertibkan pengelolaan kawasan hutan, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta mengembalikan hak negara atas kawasan dan aset yang selama ini disalahgunakan.
Keterangan pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Wakil Menteri LHK Diaz Hendropriyono, serta Kasum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.
Pemerintah menegaskan, langkah tegas ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bermasalah (NTVnews)