Aturan Baru dari Pramono: Batasi Penggunaan HP di Sekolah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2026, 20:00
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi siswa. Ilustrasi siswa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan penggunaan handphone (HP) di sekolah selama jam sekolah berlangsung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan bahwa penggunaan gawai di sekolah bukan dilarang sepenuhnya, namun dibatasi secara ketat.

"(Pemanfaatan gawai) Kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," kata Nahdiana di Jakarta, dikutip Selasa, 20 Januari 2026.

Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh jenis gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan perangkat digital lainnya wajib dinonaktifkan atau diatur dalam mode senyap. Perangkat tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di tempat khusus yang telah disediakan oleh pihak sekolah.

Untuk mata pelajaran tertentu yang membutuhkan teknologi, pihak sekolah akan menyediakan fasilitas pembelajaran digital alternatif sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan efektif tanpa mengandalkan gawai pribadi siswa.

Sementara itu, guna memastikan komunikasi antara orang tua dan siswa tetap terjaga, kepala satuan pendidikan akan menetapkan narahubung resmi sekolah serta mengumpulkan kontak darurat setiap murid.

Baca Juga: Pemulihan Pascabanjir Batangtoru: Masjid, Pasar, hingga Sekolah Sudah Kembali Bisa Digunakan

Ilustrasi ponsel <b>(Freepik)</b> Ilustrasi ponsel (Freepik)

Baca Juga: Sekolah di Australia Kenang Sosok Rylan Pribadi, Disebut Ramah dan Disukai Siswa Lain

Bagi sekolah yang sebelumnya telah menerapkan larangan membawa HP, kebijakan tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran terbaru.

Nahdiana juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi dengan wali murid untuk membimbing penggunaan gawai agar lebih edukatif, positif, dan bertanggung jawab.

Menurut Nahdiana, kebijakan ini hadir sebagai langkah perlindungan bagi siswa dari berbagai risiko penggunaan gawai yang tidak bijak. Mulai dari kecanduan digital, perundungan siber (cyberbullying), hingga gangguan kesehatan mental dan fisik.

Mengacu pada kajian UNICEF 2023, tercatat 54 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan saat menggunakan internet. Kondisi ini dinilai berbahaya karena anak masih berada dalam fase perkembangan kontrol diri yang belum matang.

"Anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang sehingga risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial," terang Nahdiana.

Hasil riset bertajuk “Smartphone Regulation in Schools: Indonesia’s Context 2025” mengungkap fakta mencengangkan. Sebanyak 53 persen guru menyebut siswa sulit fokus belajar ketika membawa smartphone ke kelas. Bahkan, 64 persen guru menilai siswa lebih memilih bermain HP dibanding berinteraksi langsung dengan teman atau guru.

(Sumber: Antara)

x|close