Pelaku Teror Ancaman Bom Ke 10 Sekolah di Depok Resmi Ditetapkan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2025, 18:08
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat 26 Desember 2025. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Depok. Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat 26 Desember 2025. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Depok. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka dalam perkara ancaman bom yang menyasar 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 23 Desember 2025.

"Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Made Oka mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan dan menganalisis alat bukti yang relevan.

"Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, 'handset' atau 'device' yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut," katanya.

Baca Juga: Pemuda Teror Bom 10 SMA Depok Gara-gara Lamaran Ditolak Pacar

Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari para saksi, termasuk Kamila Hamdi, yang namanya sempat tercantum sebagai pengirim dalam email ancaman tersebut.

"Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka H dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengiriman informasi elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menimbulkan rasa takut secara pribadi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 336 Ayat 2 KUHP mengenai perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain karena kecerobohan atau kelalaian.

"Kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka," katanya.

Sebelumnya, kepolisian telah memeriksa Kamila Hamdi terkait dugaan keterlibatan dalam pengiriman ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Peneror Bom 10 SMA Depok Pakai Email Eks Pacar buat Sebar Ancaman

"Sudah dimintai keterangan. Menurut pengakuan, bukan dia yang mengirimkan email tersebut," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Made Budi menambahkan bahwa Kamila juga menyampaikan dugaan bahwa akun email miliknya telah diretas, meski hal tersebut masih terus ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

"Sementara dia tidak mengaku, namun tetap kita terus telusuri. Apakah dia berbohong atau karena memang benar diretas. Kita masih terus dalami," katanya.

 

(Sumber : Antara)

x|close