Ntvnews.id, Jakarta - Pelaku teror ancaman bom di 10 SMA Depok berhasil ditangkap polisi. Pelaku ialah seorang pemuda berinisial HRR (23).
Ia menggunakan alamat email mantan pacarnya, K, untuk mengirim ancaman tersebut ke sekolah-sekolah. Menurut polisi, hal itu dilakukan HRR lantaran ia kecewa lamarannya terhadap K yang ketika itu masih kekasih pelaku, ditolak.
"Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran atau pun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, Jumat, 26 Desember 2025.
Bukan cuma itu, tersangka juga sering meneror serta mengancam K. Pelaku nekat meneror K sampai ke kampusnya. Order cash on delivery (COD) fiktif juga kerap dilakukan pelaku terhadap K.
"Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada atau pun pengancaman, bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K), tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah," papar Made.
"Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," imbuhnya.
Lalu puncaknya, pelaku meneror 10 sekolah dengan ancaman bom mengatasnamakan K.
"Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu," jelas Made.
Pelaku melakukan hal itu dengan maksud mencari perhatian K. Pelaku kecewa usai hubungan kandas serta lamaran ditolak K.
"Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan," jelas dia.
Atas perbuatannya, HRR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta. Ia juga dijerat Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun atau Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. H juga telah ditahan.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Teror Bom yang Acam 10 Sekolah di Depok (IG: depokhariini)