Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah menangkap pelaku teror ancaman bom via email, di 10 sekolah menengah atas (SMA) di Depok, Jawa Barat. Pelaku ialah pria berinisial HRR, yang masih berusia 23 tahun.
HRR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata menggunakan email mantan pacarnya untuk menyebarkan informasi teror ancaman bom tersebut.
"Pada tanggal 23 Desember 2025, adanya ancaman teror yang dikirim kepada 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok melalui email. Jadi dapat saya sampaikan langsung saja waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. Email tersebut terkirim pada pukul 02.32 dini hari," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, Jumat, 26 Desember 2025.
Baca Juga: Polisi Ungkap 7 Pelaku Letakkan Benda Mirip Bom di GKPS Bandung untuk Konten Video
Email tersebut lantas dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok. Pelapor lalu menyampaikan informasi ancaman itu ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok.
Rupanya, ada sembilan sekolah lain yang juga mendapat email ancaman serupa. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Kronologinya sudah saya sampaikan di awal tadi, bahwa ada email pengancaman bahwa ingin 'Teror bom dan bunuh tebar narkoba di semua sekolah' yang dikirimkan tersebut," jelas dia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa perempuan berinisial K yang namanya dicatut dalam email tersebut. Hasil pemeriksaan terungkap, jika pengirim email bukan K.
Hasil penyelidikan pun mengungkapkan bahwa email itu dibuat oleh H yang merupakan mantan pacar K. Menurut polisi, K juga sering mendapat teror dari H usai keduanya putus.
"Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan," jelas Made.
Atas perbuatannya H dijerat sebagai tersangka dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta. Ia juga dijerat Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun atau Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. H juga telah ditahan.
Email teror ancaman bom di SMA Depok. (Instagram)