Polisi Ungkap 7 Pelaku Letakkan Benda Mirip Bom di GKPS Bandung untuk Konten Video

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 18:46
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus penemuan bom di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Desember 2025. ANTARA/Rubby Jovan/aa. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus penemuan bom di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Desember 2025. ANTARA/Rubby Jovan/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Kota Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menyebut tujuh pelaku yang meletakkan benda mirip bom di depan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Kota Bandung pada Jumat, 19 Desember 2025, bermotif pembuatan konten video.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan ketujuh pelaku ditangkap setelah jajaran Reserse Kriminal Polrestabes Bandung melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan alat bukti.

"Jadi setelah kita lakukan pendalaman, ternyata ketujuh orang pemuda tersebut lagi melakukan pembuatan konten video yang salah satu konten videonya itu adalah meledakkan ruko," kata Budi di Bandung, Rabu, 24 Desember 2025.

Budi menyebut berdasarkan keterangan sementara dari para tersangka, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tempat meletakkan properti konten itu berada di dekat rumah ibadah.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Peletakan Benda Menyerupai Bom di GKPS Bandung

“Karena kita harus ketahui bahwa ini dalam suasana Natal. Jadi ya, ini suasananya juga cukup membuat gaduh dan juga membuat resah. Kalau dari keterangan mereka tidak mengetahui di situ ada tempat ibadah," katanya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, benda mirip bom tersebut tidak mengandung bahan peledak.

“Saat diurai, isinya berupa kabel, bungkusan, dan potongan batang kayu berbentuk kotak, sehingga menyerupai bahan peledak,” kata Budi.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Pastikan Benda Diduga Bom di GKPS Hanya Berisi Batang Kayu

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dikenakan sejumlah pasal terkait perbuatannya, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukumannya cukup tinggi, minimal lima tahun penjara, namun motif dan peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 19 Desember 2025, warga di sekitar GKPS Kota Bandung melaporkan penemuan benda mencurigakan yang diduga bom kepada pihak kepolisian setempat.

(Sumber: Antara) 

x|close