UMP 2026 DKI Rp5.729.876, Stafsus Gubernur: Kami Hargai Aspirasi Kelompok Buruh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2025, 16:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 16 April 2025. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri). Arsip Foto - Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 16 April 2025. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah melalui tahapan musyawarah yang panjang sebelum ditetapkan secara resmi.

“Penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Chico saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025. 

Ia menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai besaran UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

Perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa sebesar 0,75 guna menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Meski demikian, Chico mengakui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memahami adanya penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan UMP lebih tinggi dari 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau lebih dari Rp5.729.876.

Baca Juga: Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Masih Tertinggi Rp5,72 Juta

Pramono Anung <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)

“Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” tutur Chico.

Pada Rabu 24 Desember 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.

Sebelumnya, besaran UMP Jakarta berada di angka Rp5.396.761, sehingga pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115.

Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar perhitungan. Dalam regulasi tersebut, nilai alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan, dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ungkap Pramono.

 

(Sumber : Antara)

x|close