Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya, berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Riau.
“Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Roni Rakhmat di Pekanbaru, Rabu, 24 Desember 2025.
Selain menetapkan UMP, Pemprov Riau juga menetapkan upah minimum sektoral yang merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan kabupaten/kota se-Riau. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Sementara itu, sektor pertanian dan perkebunan ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47.
Pada tingkat kabupaten, sejumlah daerah juga menetapkan upah minimum tahun 2026. Kabupaten Bengkalis menetapkan upah sebesar Rp4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp4.149.255,46.
Baca Juga: Gubernur Jambi Tetapkan UMP 2026 Naik Menjadi Rp3,4 Juta
Ada pun pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yaitu sebesar Rp4.023.870,01.
“Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut,” tambahnya.
Untuk sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01 dan di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.
Roni Rakhmat menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota diminta untuk melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan pengupahan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan benar-benar memberikan perlindungan kepada para pekerja.
“Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ucapnya.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi petugas menghitung uang pecahan rupiah (Pontas)