Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dengan nominal menembus Rp5,7 juta per bulan.
Penetapan UMP 2026 tersebut diumumkan setelah melalui serangkaian rapat intensif Dewan Pengupahan, yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan buruh, dan kalangan pengusaha.
Pramono menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi mewujudkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
"Hari ini secara resmi kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dengan UMP DKI Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam pemaparannya, Pramono mengungkapkan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di level Rp 5.396.761.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp333.115 atau setara 6,17 persen. Persentase tersebut dinilai mampu memberikan ruang lebih bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah dinamika ekonomi perkotaan.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," imbuhnya.
Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme perhitungan upah minimum melalui indeks alpha. Dalam regulasi tersebut, indeks alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial, Pemprov DKI Jakarta memilih indeks alpha 0,75 sebagai titik tengah yang dinilai adil bagi pekerja maupun dunia usaha.
"Diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alpha-nya 0,75," tegas Pramono.
Lebih lanjut, Pramono memastikan bahwa kenaikan UMP 2026 berada di atas tingkat inflasi Jakarta. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," pungkas Pramono Anung.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)