UMP Papua Barat Daya 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,76 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 16:36
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu (Antara)

Ntvnews.id, Sorong - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.766.000. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh, menjamin penghidupan yang layak, serta tetap mendukung keberlangsungan usaha dan stabilitas perekonomian daerah.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu di Sorong, Rabu, 24 Desember 2025, mengatakan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 telah melalui seluruh mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.

“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Gubernur Elisa Kambu.

Baca Juga: Pemprov Riau Sahkan UMP 2026 Naik Menjadi Rp3,78 Juta

Ia menjelaskan penetapan UMP dan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026.

Selain menetapkan UMP, Pemprov Papua Barat Daya juga menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor strategis. Sektor pertambangan minyak dan gas bumi ditetapkan sebesar Rp5.549.000, sedangkan sektor pertambangan umum selain galian C sebesar Rp3.837.000.

Sementara itu, UMSP sektor konstruksi khusus belanja pemerintah ditetapkan Rp3.784.000, sektor perikanan Rp3.784.000, sektor kehutanan Rp3.802.000, dan sektor perkebunan Rp3.802.000.

"UMP dan UMSP Tahun 2026 ini mengalami kenaikan 4,2 persen dibandingkan tahun 2025," jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Jambi Tetapkan UMP 2026 Naik Menjadi Rp3,4 Juta

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan larangan bagi perusahaan atau badan usaha untuk membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

"UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.

Adapun bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026," ujar Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.

(Sumber: Antara) 

x|close