Gubernur Kepri Sahkan Penetapan UMP dan UMK 2026 untuk 7 Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 15:53
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. ANTARA/Ogen Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. ANTARA/Ogen (Antara)

Ntvnews.id, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang berlaku bagi tujuh kabupaten dan kota di wilayah Kepulauan Riau.

“Penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman yang harus kita letakkan dalam bingkai keadilan, bukan sebagai ajang persaingan antara yang memberi kerja dan yang menerima kerja,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Rabu, 24 Desember 2025.

Ansar menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) penetapan upah minimum tahun 2026 disusun berdasarkan dua pilar utama. Pilar pertama adalah kepastian hukum yang berlandaskan amanat konstitusi serta regulasi ketenagakerjaan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Ia menegaskan bahwa di Provinsi Kepulauan Riau, supremasi hukum menjadi landasan utama untuk menjamin hak-hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga: Pemprov: UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen Menjadi Rp2,41 juta

Pilar kedua, lanjut Ansar, adalah realitas ekonomi yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kepri. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga mempertimbangkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor-sektor unggulan, seperti industri minyak dan gas, galangan kapal, serta kimia, sebagai bentuk pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja di daerah tersebut.

“Pemerintah Provinsi Kepri mengambil sebuah keputusan penting yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Ansar menyampaikan bahwa pemerintah memahami tantangan ekonomi global yang dihadapi para pengusaha dan investor di Kepri. Namun, menurutnya, penerapan upah yang berkeadilan merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan produktivitas.

Ia menilai bahwa tenaga kerja yang sejahtera akan memiliki loyalitas dan dedikasi tinggi. Dengan penetapan upah minimum yang terukur, pemerintah berupaya menjaga stabilitas hubungan industrial di Kepri.

“Kami ingin tumbuh rasa aman dan nyaman berinvestasi di Kepri, karena stabilitas adalah kunci pertumbuhan bisnis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ansar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri juga mendengar dan menampung aspirasi para buruh serta pekerja dalam proses penetapan upah minimum tersebut. Kenaikan upah minimum tahun 2026 disebutnya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kerja keras pekerja dalam mendorong perekonomian daerah.

Baca Juga: Infografik: Formulasi Upah Minimum Provinsi 2026

Ia berharap peningkatan upah tersebut dapat memperbaiki kualitas hidup keluarga pekerja sekaligus mendorong peningkatan kompetensi diri.

“Pada era kompetisi global ini, mari kita buktikan pekerja Kepri adalah tenaga kerja yang unggul, disiplin, dan memiliki daya saing tinggi,” ucap Ansar.

Gubernur Ansar juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menerima hasil penetapan upah minimum Kepri 2026 dan bersama-sama berkolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, ketika ekonomi tumbuh dan perusahaan berkembang, maka kesejahteraan pekerja harus terjamin. Sebaliknya, kesejahteraan pekerja juga akan menjadi pendorong kemajuan perusahaan.

“Mari kita kawal bersama implementasi
keputusan ini dengan penuh tanggung jawab demi masa depan Kepri Maju, Makmur dan Merata,” demikian Ansar.

Adap un daftar besaran UMP dan UMK se-Kepulauan Riau yang berlaku mulai 1 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

  • UMP Kepri: Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)

  • UMSP Kepri: Rp3.902.006 (naik 6,62 persen)

  • UMK Kota Batam: Rp5.357.982 (naik 7,38 persen)

  • UMK Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)

  • UMK Kabupaten Bintan: Rp4.583.221 (naik 8,92 persen)

  • UMK Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 (naik 7,22 persen)

  • UMK Kabupaten Lingga: Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)

  • UMK Kabupaten Natuna: Rp3.879.520 (naik 6,93 persen)

  • UMK Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851 (naik 4,77 persen).

(Sumber : Antara)

x|close