Pramono Minta Seluruh Perusahaan Harus Terapkan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 17:24
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Jakarta harus menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang telah resmi ditetapkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan menembus angka Rp5,7 juta per bulan, tepatnya sebesar Rp5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di level Rp5.396.761, atau naik sebesar Rp333.115 setara 6,17 persen.

Penetapan UMP 2026 dilakukan setelah melalui serangkaian rapat intensif Dewan Pengupahan, yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, serta kalangan pengusaha. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Pramono Anung <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)

Baca Juga: Pramono Anung Tetapkan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta

Pramono menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme perhitungan upah minimum menggunakan indeks alpha dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9.

Setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kemampuan dunia usaha, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menggunakan indeks alpha sebesar 0,75, yang dinilai sebagai titik tengah paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

"Diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alpha-nya 0,75," tegas Pramono.

Lebih lanjut, Pramono memastikan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 berada di atas tingkat inflasi Jakarta. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

"UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," pungkas Pramono Anung.

x|close