Ntvnews.id, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka tersebut naik 6,78 persen atau bertambah Rp153.414,05 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menjelaskan penetapan UMP 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi," kata Ni Made saat konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia mengungkapkan Dewan Pengupahan Provinsi DIY sebelumnya menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang. Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, tingkat risiko, serta perkembangan ekonomi melalui analisis akademisi.
Baca Juga: Pemprov Riau Sahkan UMP 2026 Naik Menjadi Rp3,78 Juta
Namun, hasil kajian menunjukkan adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut. Kinerja yang fluktuatif dan dinamika ekonomi dinilai belum mendukung penerapan UMSP pada tahun 2026.
"Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun 2026, sehingga masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya," ujar Ni Made.
Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang mengacu pada usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.827.593 atau naik 6,50 persen setara Rp172.551. Kabupaten Sleman mengalami kenaikan 6,4 persen atau Rp157.872 menjadi Rp2.624.387, sedangkan Kabupaten Bantul naik 6,29 persen atau Rp148.468 menjadi Rp2.591.000.
Kabupaten Kulon Progo mencatat kenaikan 6,52 persen atau Rp153.280 sehingga UMK menjadi Rp2.504.520. Sementara itu, UMK Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen atau Rp138.115 menjadi Rp2.468.378.
Baca Juga: Gubernur Kepri Sahkan Penetapan UMP dan UMK 2026 untuk 7 Daerah
Ni Made menegaskan UMK 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Ia menekankan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," katanya.
Ia menambahkan kenaikan upah pada 2026 berada di atas ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3 persen. Adapun nilai alfa ditetapkan pemerintah pusat dengan rentang 0,5 hingga 0,9, sementara penentuan final dilakukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan daerah.
"Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita mengambil jalan tengah saja," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menyampaikan keterangan pers terkait UMP dan UMK DIY 2026 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 24 Desember 2025. ANTARA/Luqman Hakim (Antara)