Ntvnews.id, Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2026 sebesar Rp3.228.971 atau naik sekitar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan penetapan tersebut, nilai UMP Sumut bertambah Rp236.412 per bulan dari besaran tahun 2025 yang tercatat Rp2.992.559.
"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat, 26 Desember 2025.
Atas penetapan UMP tersebut, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara menyesuaikan besaran kenaikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Gubernur berharap kebijakan ini mampu memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan serta mendorong aktivitas perekonomian, khususnya di daerah.
Baca Juga: Pemprov: UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen Menjadi Rp2,41 juta
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara," ujarnya.
Selain itu, Bobby mengajak para pekerja dan serikat buruh di Sumatera Utara untuk bersama-sama menjaga situasi daerah agar tetap aman dan kondusif.
Menurut dia, stabilitas dan kondusivitas sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dunia usaha sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas," jelas Bobby.
Ia menambahkan, kondusivitas perlu dijaga dalam aktivitas kerja maupun kegiatan usaha di seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.
"Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama menyejahterakan seluruh masyarakat," tutur Bobby.
Baca Juga: Pemprov Riau Sahkan UMP 2026 Naik Menjadi Rp3,78 Juta
Gubernur juga menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara Sulaiman Harahap untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Bobby menyoroti keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut yang saat ini hanya berjumlah 35 orang, sementara jumlah industri yang harus diawasi mencapai ribuan.
"Ini ngawasinnya keteteran. Tolong pak sekda didistribusikan dengan baik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah," papar Bobby.
"PPPK dan PPPK paruh waktu di dinas semua. Agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan pemprov, seperti UMP berjalan baik di lapangan," ungkap Bobby.
(Sumber: Antara)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap (tengah) dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Yuliani Siregar (kanan) dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat, 19 Desember 2025. ANTARA/HO-Diskominfo Sumut (Antara)