Eks Wakil Menteri Irak Sembunyikan Uang Korupsi Rp361 Miliar di Dalam Galon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 10:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kemasan galon guna ulang untuk produk air minum. Kemasan galon guna ulang untuk produk air minum. (ANTARA)

Ntvnews.id, Baghdad - Mantan Wakil Menteri Perminyakan Irak, Adnan Al Jumaili, diduga menyembunyikan ratusan miliar rupiah hasil tindak pidana korupsi di dalam galon-galon air. Temuan tersebut terungkap dalam penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum Irak.

Dilansir dari Channel 8 Kamis, 9 Juli 2026, melaporkan bahwa pihak berwenang berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp361 miliar dari sejumlah galon air yang ditemukan di kediaman Al Jumaili.

Uang yang disita terdiri atas 25 miliar dinar Irak atau sekitar Rp343 miliar serta 1 juta dolar Amerika Serikat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp18 miliar.

Seluruh uang tersebut ditemukan saat aparat menggeledah rumah Al Jumaili di Tikrit sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah berlangsung.

"Tersangka menggunakan metode yang tidak biasa untuk menyembunyikan dana ilegal tersebut. Dinar Irak dan dolar AS yang ditemukan di Tikrit telah dikemas di dalam galon air dan disembunyikan di kediaman tersebut dalam upaya menghindari deteksi oleh pasukan keamanan dan penyelidik keuangan," demikian lapor Channel 8.

Selain menyita uang tunai, petugas juga menemukan sekitar lima kilogram emas dalam operasi penggeledahan tersebut.

Baca Juga: DPR Khawatir Penggunaan Galon Air Isi Ulang: Kita Kayak Minum Kimia

Dengan penyitaan terbaru ini, total aset tunai milik Al Jumaili yang telah diamankan mencapai 127 miliar dinar Irak atau sekitar Rp1,7 triliun serta 24 juta dolar AS yang diperkirakan bernilai sekitar Rp432 miliar.

Tak hanya itu, Dewan Kehakiman Tertinggi Irak juga membekukan sekaligus menyita berbagai aset lain berupa properti hunian dan sejumlah kendaraan mewah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Otoritas kehakiman Irak kini masih menelusuri kemungkinan adanya aset tambahan serta memburu sejumlah tersangka lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan korupsi Al Jumaili.

Kasus yang menjerat Al Jumaili berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana publik dan penggelembungan nilai kontrak. Perkara ini disebut sebagai salah satu kasus penyitaan aset hasil korupsi terbesar yang pernah terjadi di Irak.

Al Jumaili sendiri diberhentikan dari jabatannya beberapa hari setelah proses penyidikan dimulai.

Pada pekan lalu, aparat Irak juga menangkap puluhan orang, mulai dari anggota parlemen hingga pejabat pemerintah, dalam rangkaian penyelidikan kasus korupsi. Ketua parlemen Irak bahkan telah mencabut kekebalan hukum para anggota parlemen sehingga proses penangkapan dapat dilakukan.

x|close