Sudirman Said Buka Suara Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Minyak Mentah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 14:56
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Harapan Bersama Sudirman Said. ANTARA/Oky Lukmansyah/aa. Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Harapan Bersama Sudirman Said. ANTARA/Oky Lukmansyah/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan penjelasannya terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa 23 Desember 2025.

Kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025, Sudirman Said mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan jabatannya di lingkungan PT Pertamina (Persero) pada masa lalu.

“Saya dimintai keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008–2009,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Kendati demikian, Sudirman Said menyatakan tidak dapat membeberkan isi atau materi pertanyaan yang disampaikan penyidik.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Fakta Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejaksaan Agung Terkat Korupsi Pengadaan Minyak Mentah

“Sebagai warga negara yang baik, saya mendukung penegakan hukum, dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) yang terjadi pada periode 2008–2015.

Penyidik Jampidsus diketahui mulai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut sejak Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa perkara ini merupakan kasus baru dan bukan hasil pengembangan dari perkara lain.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat estimasi nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sementara itu, detail mengenai konstruksi perkara pengadaan minyak mentah tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.

Penanganan kasus ini sebelumnya sempat disebut-sebut akan dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejaksaan Agung membantah informasi tersebut dan menegaskan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para saksi.

(Sumber: Antara)

x|close