Kemenkeu Relaksasi TKD Rp46,05 Triliun untuk Daerah Terdampak Banjir Sumatera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2025, 21:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Kondisi pascabencana banjir bandang di Aceh Tamiang, Rabu, 3 Desember 2025. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas) Ilustrasi - Kondisi pascabencana banjir bandang di Aceh Tamiang, Rabu, 3 Desember 2025. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) tanpa syarat bagi wilayah terdampak banjir di Sumatra, dengan total nilai Rp46,05 triliun hingga tahun 2026.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer Ke Daerah untuk daerah terdampak bencana, Transfer Ke Daerah 2025 akan sudah ditransfer semua. Untuk 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur,” ujar Suahasil.

Secara rinci, dana TKD pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang mendapatkan relaksasi penyaluran sebesar Rp2,25 triliun, sedangkan untuk TA 2026 senilai Rp43,8 triliun.

“Karena kami memahami teman-teman di Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan gerak cepat, dana tersedia dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran,” tambahnya.

Baca Juga: Purbaya: BNPB Ajukan Dana Tambahan Rp1,6 T, Sebut Dampak Ekonomi Bisa Netral hingga Positif

Selain TKD, Suahasil menyampaikan kelonggaran juga diberikan terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki oleh pemerintah daerah terdampak.

“Kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kami bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelasnya.

Kemenkeu juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kementerian/lembaga segera mengidentifikasi dan mengajukan klaim asuransi atas kerusakan aset melalui Asuransi Barang Milik Negara (BMN).

“Ini adalah pembelajaran yang baik untuk kami (pemerintah) karena ke depan harusnya Barang Milik Negara itu kami asuransikan. Kalau sampai ada bencana yang tidak diinginkan, maka risiko-risiko sebagian bisa ter-cover (tertutupi) oleh asuransi,” ujar Suahasil.

Selain itu, pemerintah telah menyalurkan Dana Kemasyarakatan Presiden sebesar Rp268 miliar untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak, dengan nilai Rp4 miliar per kabupaten/kota dan Rp20 miliar per provinsi.

Baca Juga: Purbaya Bantah Akan Salurkan Balpres Ilegal Sitaan untuk Korban Bencana di Sumatera

Suahasil menambahkan, pemerintah juga menyiapkan Dana Tanggap Darurat dari APBN TA 2025 dan 2026 berupa Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Dari APBN 2025, DSP dialokasikan untuk tiga provinsi terdampak, ada tambahan DSP Rp1,6 triliun. Dan cadangan bencana yang dialokasikan sejak awal tahun total Rp5 triliun masih tersedia lagi Rp2,97 triliun dan bisa kami tambah kalau dibutuhkan,” kata Suahasil.

Kemenkeu juga mengalokasikan DSP senilai Rp250 miliar dan dana cadangan bencana sebesar Rp5 triliun dari APBN 2026.

(Sumber: Antara) 

x|close