Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan temuan kondisi hulu sungai yang mengalami degradasi serius serta adanya indikasi penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit dan aktivitas pertambangan ilegal saat melakukan peninjauan ke Provinsi Aceh.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif, dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 15 Desember 2025, mengatakan pihaknya melihat secara langsung bentang alam yang mengalami kerusakan berat.
Kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tampak terbuka, dengan alur sungai melebar tidak wajar serta jejak longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman warga.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peristiwa banjir bandang yang terjadi di Aceh Timur tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan menjadi peringatan kuat adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal.
Baca Juga: BRIN Identifikasi 118 DAS Terdampak Bencana Banjir Di Aceh dan Sumut
"Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan," tuturnya.
Selain peninjauan darat, Hanif menyampaikan bahwa pemantauan melalui udara yang menyusuri wilayah pesisir timur Aceh dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang juga menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan. Aktivitas tersebut diduga digunakan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal, termasuk di wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Praktik tersebut, lanjutnya, secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah hilir.
Hanif menegaskan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Aktivitas ilegal semacam itu tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Tinjau Dampak Bencana di Aceh Tamiang, Menko AHY Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
"Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi tersebut meliputi penilaian kondisi hutan, DAS, serta perubahan tata guna lahan yang terbukti berkontribusi terhadap peningkatan risiko bencana.
KLH/BPLH juga memastikan bahwa sejumlah korporasi yang diduga kuat berperan dalam kerusakan lingkungan tersebut akan ditindak tegas melalui langkah-langkah penegakan hukum, termasuk penerapan upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Pantauan udara yang dilakukan KLH/BPLH memperlihatkan pembukaan kawasan hulu DAS untuk perkebunan dalam peninjauan Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ke Aceh, Minggu, 14 Desember 2025. ANTARA/HO-KLH/aa. (Antara)