Mendagri Terbitkan SE Pergeseran Anggaran untuk Penanganan Bencana di Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2025, 22:18
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran pada APBD Daerah Bencana.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025, surat itu juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

Baca Juga: Bobby Tegaskan Anggaran Bencana Sumut 2025 Tak Dipangkas Ratusan Miliar

"Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang," tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025. SE itu memberikan pedoman kepada pemerintah daerah terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya.

Baca Juga: AHY: Kebutuhan Anggaran Pemulihan Bencana Sumatera Lebih dari Rp50 Triliun

Selain itu, SE tersebut mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat penanganan bencana. Surat ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Lebih lanjut, bagi pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat. Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.

(Sumber: Antara)

x|close