Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 9 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kesiapsiagaan para pemimpin daerah selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang berpotensi menghadirkan sejumlah situasi darurat.
Larangan ini juga bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik pada masa-masa penting tersebut.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi curah hujan tinggi akan terjadi di sejumlah wilayah seperti Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan pada periode Desember 2025–Januari 2026.
“Rekan-rekan kepala daerah jangan meninggalkan tempat,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Berikut Infografiknya:
Infografik: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga Januari 2026 untuk memastikan kesiapsiagaan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Antara)
Baca Juga: Mendagri Sebut UUD 1945 Tak Larang Kepala Daerah Dipilih DPRD
Infografik: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga Januari 2026 untuk memastikan kesiapsiagaan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Antara)