Purbaya Semprot Bea Cukai soal Wacana Balpres untuk Korban Bencana: Lu Jangan Kasih Penyataan Aneh-aneh!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2025, 14:35
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) menolak rencana bea cukai membuka peluang barang sitaan hasil penindakan balpres dapat dialihkan untuk membantu korban bencana.  Menteri Keuangan (Menkeu) menolak rencana bea cukai membuka peluang barang sitaan hasil penindakan balpres dapat dialihkan untuk membantu korban bencana. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) menolak rencana bea cukai membuka peluang barang sitaan hasil penindakan balpres dapat dialihkan untuk membantu korban bencana

Bahkan, Purbaya menyemprot Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto terkait pernyataan tersebut.

"Lu jangan kasih pernyataan aneh-aneh lu. Lu mau ngasih, mau bawa balpres lu kirim," ucap Purbaya di Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.

Bendahara Negara menekankan bahwa pengelolaan barang-barang ilegal tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cerita Purbaya Hasil Sidak Bea Cukai: Mereka Canggih-canggih Ngakalin Bosnya

"Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana," jelasnya.

Purbaya menjelaskan apabila pemerintah ingin mengirim bantuan kepada korban bencana lebih diprioritaskan menggunakan barang-barang layak pakai.

Ia mengungkapkan barang tersebut akan dibeli dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” bebernya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto  membuka peluang barang sitaan hasil penindakan balpres dapat dialihkan untuk membantu korban bencana. 

Hal ini menjadi alternatif pemanfaatan setelah barang tersebut resmi berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Baca juga: DI Depan Purbaya, Asosiasi Beberkan Tantangan Industri Tekstil RI

Nirwala mengungkapkan bahwa tidak semua balpres merupakan barang bekas, salah satunya terkait jalur pemasuknya produk garmen ilegal karena tidak sesuai aturan.

"Jadi yang namanya balpres, itu cara pengemasannya ya sekali lagi. Belum tentu barangnya barang bekas, tapi jalurnya impor," ucap Nirwala di Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.

Salah satu opsi yang kini dibuka adalah penyaluran barang balpres untuk bantuan kebencanaan, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.  

"Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Ada opsi (Untuk bantuan bencana), coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah," jelasnya.

x|close